INFOGRESIK – Kebahagiaan dirasakan mantan kepala desa (Kades) Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Sujari, usai mendapat surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik terkait persiapan pengukuhan kembali jabatannya.
Pria kelahiran Bojonegoro, 10 Mei 1969 ini menjadi satu di antara 14 nama kades yang akan dikukuhkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pasca terbitnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
Sujari mengatakan dirinya tak menyangka bisa mendapatkan perpanjangan masa jabatan usai purna pada 12 Desember 2023 lalu. Untuk itu, ia mengaku bersyukur atas dukungan dan doa dari masyarakat.
“Alhamdulillah. Mudah-mudahan pelaksanaan pengukuhan bisa berjalan lancar,” ungkap Sujari kepada InfoGresik, Senin (18/8/2025).
Sebagai persiapan, lanjut Sujari, pihaknya juga sudah melengkapi berkas-berkas persyaratan sesuai dengan petunjuk dari Dinas PMD Gresik. “Beberapa hari lalu berkasnya sudah saya serahkan melalui Kecamatan Sidayu,” kata dia.
Kades yang sudah menjabat sejak tahun 2012 tersebut menyampaikan komitmennya untuk membangun desa jika nanti kembali dikukuhkan.
“Tentu semua kita lakukan bareng-bareng masyarakat,” ujar suami dari almarhumah Indah Sa’adah ini.
Selain Sujari, ada juga 13 kades lainnya yang akan dikukuhkan yakni Kades Tanggulrejo Manyar Abdul Karim Aly, Kades Pejangganan Manyar Saikhuddin, Kades Kandangan Duduksampeyan Miftahul Huda, Kades Panjunan Duduksampeyan Nursilah, Kades Boteng Menganti Suliswati, Kades Menganti Handoko, dan Kades Tulung Kedamean Eko Supangkat.
Selanjutnya ada Kades Kepuhklagen Wringinanom Edy Suparno, Kades Bunderan Sidayu Safi’i, Kades Sidorejo Bungah Khamid, Kades Tebuwung Dukun Moh. Hita’ Wajdi, Kades Ketapanglor Ujungpangkah In’am, dan Kades Karangrejo Ujungpangkah Fatahualim.
Baca juga: Kades Sekapuk Tidak Masuk Daftar yang Dikukuhkan, Ini Alasan Kepala Dinas PMD Gresik
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 disebutkan bahwa kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota segera melaksanakan pendataan kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama dua tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan kades tidak berlaku bagi kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, mengatakan bahwa dari hasil pendataan 24 kades yang ada, didapatkan 14 kades yang masuk sesuai SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ. Rencananya, pengukuhan akan dilakukan dalam bulan Agustus ini.
