INFOGRESIK – Dua pelaku pencurian disertai pemberatan yang beraksi di Mie Gacoan, Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kebomas.
Kedua pelaku tersebut adalah Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) warga Tambak Wedi Langgar, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 06.50 WIB.
Sejumlah barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) hilang. Ada uang tunai Rp. 5.336.400, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15.
Selanjutnya penyelidikan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas. Mereka mendatangi TKP dan menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV.
“Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya, Sabtu (20/01/2024).
Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah Linggis panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah Obang Minus Gagang merah, dan satu buah tas slempang biru merk eiger.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2,” tutup Rokib.