INFOGRESIK – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik memusnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp7,51 miliar.
Pemusnahan dilakukan di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/9/2025). Barang-barang ilegal tersebut dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomi.
Acara ini dihadiri Kepala KPPBC TMP B Gresik Asep Munandar, Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jatim Agung Budi Setijadji, serta sejumlah pejabat Bea Cukai Gresik.
Asep Munandar menjelaskan, sepanjang Tahun Anggaran 2024–2025, pihaknya rutin melakukan penindakan di wilayah Gresik dan Lamongan melalui operasi pasar harian.
“Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 4.309.510 batang, serta MMEA lokal atau arak ilegal sebanyak 836,45 liter,” ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Ilegal dengan Modus Dikirim Lewat Kurir
Nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp7,51 miliar dengan potensi kerugian negara hampir Rp5 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan sepanjang 2024–2025 melalui 144 kali operasi jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut.
Seluruh barang ilegal itu telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024 dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 7 Juli 2025.
Dalam penanganan pelanggaran, PMK Nomor 237 Tahun 2022 juga membuka opsi penyelesaian tanpa penyidikan melalui pembayaran denda administrasi (mekanisme Ultimum Remidium). Sepanjang periode 2024–2025, KPPBC TMP B Gresik menerima denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan.
Selain itu, Bea Cukai Gresik juga menangani kasus hukum. Pada 2024, tersangka LH divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik, sementara pada 2025 tersangka JW divonis 1 tahun penjara atas kasus serupa.
Baca juga: Pemkab Gresik Gencarkan Sosialisasi dan Razia Rokok Ilegal, Ini Tujuannya
Menurut Asep Munandar, langkah tegas ini bertujuan menjaga integritas industri legal dan memastikan penerimaan negara tetap optimal.
“Kementerian Keuangan melalui DJBC terus menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang sitaan ini merupakan wujud keadilan bagi industri rokok yang taat aturan, sekaligus melindungi konsumen agar pasar hanya diisi produk legal.
Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Jatim, Agung Budi Setiyadji, juga menegaskan dukungannya.
“Kegiatan ini bentuk sinergi antara DJBC dengan DJKN. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara. Karena itu, masyarakat harus peduli, mengawasi, dan tidak membeli produk ilegal,” ujarnya.
