INFOGRESIK – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bakal mengukuhkan kembali 14 mantan kepala desa (Kades) di Lantai 4 Kantor Bupati Gresik pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun ke-14 Kades yang akan dikukuhkan yakni Kades Tanggulrejo Manyar Abdul Karim Aly, Kades Pejangganan Manyar Saikhuddin, Kades Kandangan Duduksampeyan Miftahul Huda, Kades Panjunan Duduksampeyan Nursilah, Kades Boteng Menganti Suliswati, Kades Menganti Handoko, Kades Tulung Kedamean Eko Supangkat, Kades Kepuhklagen Wringinanom Edy Suparno, Kades Bunderan Sidayu Safi’i, Kades Mriyunan Sidayu Sujari, Kades Sidorejo Bungah Khamid, Kades Tebuwung Dukun Moh. Hita’ Wajdi, Kades Ketapanglor Ujungpangkah In’am dan Kades Karangrejo Ujungpangkah Fatahualim.
Baca juga: Sudah Jual Tanah hingga Kampanye, Harapan Calon Kades di Gresik Pupus Usai Terbit Edaran Mendagri
Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, mengatakan bahwa dari hasil pendataan 24 Kades, didapatkan 14 Kades yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.
“Benar (ada pengukuhan, red),” ujar Abu Hassan ketika dikonfirmasi Infogresik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam SE Nomor 100.3/4179/SJ disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir pada periode tersebut, serta melakukan pengukuhan paling lama minggu keempat Agustus 2025 dengan perpanjangan maksimal dua tahun sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades tidak berlaku bagi mereka yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.