INFOGRESIK – Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna memediasi konflik industrial antara pekerja dan manajemen PT Indonesia Marina Shipyard (IMS), Senin (12/1/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV ini membahas sejumlah tuntutan hak normatif karyawan yang belum terpenuhi.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, memimpin langsung jalannya persidangan dengan didampingi anggota komisi, Pondra Priyo Utomo dan Imam Syaifudin. Hadir pula Direktur Utama PT IMS, Nugroho Basuki, beserta jajaran manajemen dan perwakilan pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyampaikan tuntutan berkaitan dengan pembayaran upah bagi seluruh karyawan tetap, KKI, dan HL, kelancaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pelunasan uang lembur (overtime) yang tertunggak selama hampir satu tahun, hingga realisasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifudin, mengungkapkan bahwa akar permasalahan dipicu oleh kondisi finansial perusahaan yang belum pulih sepenuhnya sejak masa pandemi Covid-19. Hal ini berdampak pada tersendatnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Baca juga: Pastikan Implementasi Perda Ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Gresik Datangi Petro Oxo Nusantara
“Alhamdulillah, sudah ada spirit yang sama antara perusahaan dan pekerja untuk menyelamatkan perusahaan. Tadi sudah ada beberapa kesepakatan. Perusahaan harus dimaksimalkan untuk segera memenuhi hak normatif seperti BPJS dan memastikan tidak ada lagi keterlambatan upah pokok,” ujar Imam usai rapat.
Politisi PPP tersebut juga menyoroti tunggakan uang lembur yang mencapai angka cukup besar. “Ada sekitar Rp800 juta lebih upah lembur yang belum dibayarkan, sementara untuk upah pokok saat ini sudah terbayar,” tambahnya.
Komisi IV berkomitmen akan terus mengawal hasil mediasi ini hingga seluruh poin kesepakatan dilaksanakan oleh pihak manajemen. Selain itu, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk lebih proaktif dalam membuat regulasi pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) guna menekan angka pengangguran di wilayah tersebut.
