INFOGRESIK – Program diskon hingga 80 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Gresik mendapat respons positif dari masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut telah berakhir pada 17 Oktober 2025 lalu. Warga pun berharap program yang juga mencakup pengalihan hak karena waris dan hibah dari orang tua kepada anak itu bisa kembali diadakan.
Harapan tersebut disampaikan warga saat mengikuti kegiatan reses Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB, Dimas Setio Wicaksono, di salah satu kafe wilayah Kecamatan Kebomas.
Baca juga: Dirasa Bermanfaat, Pemkab Gresik Perpanjang Diskon Pajak 80 Persen untuk BPHTB Waris dan Hibah
“Saat ada potongan BPHTB, kami bisa lebih ringan mengurus dokumen tanah. Sekarang biayanya cukup besar, jadi kami berharap program ini kembali diadakan,” ujar Sumarto, salah satu warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono, menyampaikan komitmennya untuk mengawal dan meneruskan usulan warga kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Usulan ini urgent, khususnya BPHTB waris. Mengingat penerima waris tidak selalu siap secara finansial, hendaknya pemerintah daerah melakukan kajian mendalam atas kebijakan diskon BPHTB waris tersebut,” tegas politisi PKB ini, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Berlaku Sebulan, Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak hingga 80 Persen untuk PBB dan BPHTB
Menurut Dimas, diskon PBB dan BPHTB sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terlebih untuk kasus waris, hal itu termasuk amanah dari keluarga yang telah meninggal kepada ahli waris sesuai ajaran agama.
“Pembayaran BPHTB waris ini tidak semua siap uang, wong bukan diawali dengan jual beli,” ungkap mantan Ketua HIPMI Gresik tersebut.
