INFOGRESIK – Kelakuan pria berinisial ANH, warga Sawahan, Kota Surabaya, sungguh bejat. Pria berusia 66 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid ini nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang tengah bermain di masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Perbuatannya membuat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bertindak cepat. ANH pun ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban — seorang anak perempuan berusia 7 tahun — bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan pelaku sesuai dengan keterangan korban. Tak menunggu lama, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan pada tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).
Abid menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Satreskrim Polres Gresik Periksa Sejumlah Saksi
“Bangun komunikasi yang terbuka dan ajarkan anak-anak kita mengenai batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Ketika mereka mengalami perbuatan tidak senonoh, mereka bisa terbuka kepada orang tua,” imbau Abid.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan kasus serupa atau tindak pidana lainnya.
“Segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik, layanan darurat 110, atau melalui pengaduan Cak Roma di 081188002006,” pungkasnya.
