INFOGRESIK – AR, terduga pelaku kasus kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial A (20) asal Bandung, Jawa Barat akhirnya dipecat dari pekerjaaanya.
Kepastian pemecatan ini tertuang dalam pernyataan sikap PT Karya Manunggal Jati melalui akun Instagram @karyamanunggaljati. Dalam postingannya, pihak PT Karya Manunggal Jati mengaku prihatin atas kejadian tindakan pelecehan atau kekerasan yang melibatkan karyawannya.
Ditambahkan, PT Karya Manunggal Jati juga telah menerima laporan langsung dari korban dan memastikan bahwa tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai serta kebijakan perusahaan.
“Kami sangat menentang segala bentuk tindakan kriminalitas dan pemberhentian otomatis telah diberlakukan terhadap karyawan yang bersangkutan (pelaku),” tulisnya, Minggu (20/1/2025).
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Gresik, Korban Sebut Sudah Terjadi Selama Setahun
Lebih lanjut, PT Karya Manunggal Jati telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. “Kami memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman serta bebas dari kekerasan maupun tindakan pelecehan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisia A mengaku mengalami kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan pacarnya selama kurang lebih setahun. Pada awalnya korban dianggap oleh sang pacar kurang pengertian dan sering miskomunikasi. Adapun kekerasan yang dialami mulai dari diseret, dipukul, ditendang, hingga dilempar.
“Aku juga mengalami kekerasan seksual. Awalnya aku mau lapor karena melihat keadaanku yang drop tapi pelaku bisa memanipulasi pikiran aku hingga aku luluh,” ungkap gadis asal Kota Bandung ini, Minggu (19/1/2025).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Satreskrim Polres Gresik Periksa Sejumlah Saksi
Korban A menambahkan, selain mengalami luka-luka, akibat kekerasan tersebut dirinya sering mengalami panik attack dan sering mengamuk. Sempat ada mediasi antar keluarga, namun belum membuahkan hasil.
Sementara, Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk keluarga pelapor dan keluarga terlapor.
“Saat ini kita sudah periksa pelapor dan beberapa saksi dari keluarga korban,” ungkap Abid kepada Infogresik, Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut, polisi kini juga telah meminta keterangan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik dan RSUD Ibnu Sina Gresik.
“Terlapor sudah kita mintai keterangan. Sudah kita periksa sebagai saksi,” ujar Abid.
