INFOGRESIK – Ratusan pekerja dan buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Gresik kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kesehatan Gresik pada Rabu (21/10/2026).
Ketua Konfederasi SPSI Gresik, Imam Syaifudin, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan pada Senin (19/10/2026). Audiensi tersebut membahas tuntutan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal bagi pekerja penerima upah (PPU). Namun, pertemuan tersebut dinilai belum menghasilkan solusi yang memuaskan terhadap aspirasi para pekerja dan buruh.
“Kami sudah melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan pada Senin, 19 Oktober 2026. Harapan kami jelas, pekerja penerima upah harus mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan terbaik sesuai haknya. Namun, hasil audiensi tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Gresik ini.
Baca juga: Wabup Gresik Tegaskan Layanan Kesehatan Hak Dasar, Minta Pasien BPJS Jangan Dipersulit
Menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan langkah lanjutan untuk mendesak BPJS Kesehatan agar memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi seluruh pekerja penerima upah.
“Kami tidak ingin hak-hak pekerja, khususnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, hanya menjadi janji tanpa realisasi. Karena audiensi belum menghasilkan solusi yang memuaskan, kami bersama seluruh elemen serikat pekerja dan buruh memutuskan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan secara langsung,” tegasnya.
Imam menegaskan bahwa pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan yang layak, maksimal, dan tidak dipersulit ketika membutuhkan layanan medis.
“Yang kami perjuangkan adalah hak dasar pekerja. Jaminan kesehatan harus benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan justru menjadi persoalan ketika pekerja membutuhkan pelayanan,” terangnya.
Adapun 10 poin hasil pembahasan pertemuan perwakilan buruh dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, sebagai berikut:
1. Asas gotong royong untuk pekerja yang sudah membayar iuran bertahun-tahun, tetapi pada saat perusahaan bermasalah sampai tidak bisa membayar iuran, pekerja langsung nonaktif dan tidak bisa mendapatkan penjaminan JKN.
Masih ditemukan pekerja yang tidak mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan karena masalah administratif antara perusahaan, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Untuk hal tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pelayanan dapat diberikan kepada peserta dengan memastikan status keaktifan pekerja. Secara sistem, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diatur di aplikasi. Jika pekerja yang membutuhkan layanan kesehatan masih aktif bekerja, biaya pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerjanya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 ayat (2). Jika terjadi kendala di lapangan, dapat dikomunikasikan dengan bidang terkait di pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan Gresik.
2. Pemutusan kerja sama RS Petrokimia Gresik yang akhirnya menjadikan beban bagi masyarakat dan pekerja yang biasa berobat di RS tersebut. Jika memang ulah oknum, kenapa bukan oknumnya saja yang ditindak?
Kasus pemutusan kerja sama dengan RS Petrokimia terjadi karena adanya pelaporan anonim pada aplikasi LAPOR dan ditemukan adanya kecurangan. Pengembalian kerugian secara materiil sudah dilakukan, tetapi sanksinya berupa pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS). Serikat Pekerja berharap koordinasi atas pengakhiran PKS tersebut disampaikan juga kepada Serikat Pekerja, karena yang dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Gresik, termasuk anggota Serikat Pekerja yang tidak dapat mengakses layanan.
3. Diharapkan ada pertemuan koordinasi rutin antara BPJS Kesehatan dengan Sekretariat Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Forum koordinasi berkala untuk membahas masalah pelayanan kepesertaan dan pelayanan kesehatan bagi pekerja seharusnya diadakan secara periodik, bukan hanya ketika ada unjuk rasa, sehingga bisa menjadi wadah teman-teman serikat untuk dapat menyampaikan aspirasinya. Contoh, terkait penetapan desil yang tidak sesuai, maka diadakan forum koordinasi dengan mengundang Dinas Sosial untuk pembahasan dan solusi bersama.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan KPUG Gairahkan UMKM Gresik Lewat Borong Produk di Hari Pelanggan Nasional
4. Permasalahan kasus gawat darurat, skrining oleh fasilitas kesehatan dirasa tidak tepat. Bahkan, ada hasil pemeriksaan yang disampaikan bahwa pasien masuk triase hijau, tetapi akhirnya terjadi penurunan kondisi pasien. 144 diagnosis agar tidak menjadi penghalang FKTP bisa merujuk pasien ke FKRTL.
Kasus terkait pelayanan gawat darurat yang tidak tertangani dengan baik perlu ada koordinasi di lapangan agar kejadian tidak terulang kembali. Mediasi perlu dilakukan atas kasus yang dilaporkan sehingga kedua belah pihak dapat menyampaikan kondisi dan mendapatkan solusi bersama. ASKLIN, PERSI, dan Dinas Kesehatan siap untuk membantu koordinasi dan berkomunikasi dengan pihak fasilitas kesehatan agar dapat tertangani dengan baik.
5. Pelaksanaan SIBLING (Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung) agar melibatkan pihak mitra.
Untuk kegiatan SIBLING ini perlu dimatangkan terlebih dahulu, dengan berkolaborasi bersama Dinas Kesehatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, asosiasi fasilitas kesehatan, dan Serikat Pekerja.
SIBLING nantinya menjadi kegiatan yang rutin dilakukan untuk memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk hasil SIBLING yang baik, maka perlu diapresiasi, sedangkan untuk fasilitas kesehatan yang pelayanannya belum baik dan belum sesuai dengan ketentuan akan diberikan umpan balik ke manajemen fasilitas kesehatan. Hasil SIBLING tersebut dapat dibahas melalui kegiatan monev bersama paling tidak tiga bulan sekali.
6. Masih terdapat pekerja dengan status nonaktif, padahal status pekerjanya belum inkrah.
Baca juga: Kawal Buruh Hingga Tengah Malam, Perjuangan Dewan Imam Syaifudin di Balik Ketok Palu UMK Gresik 2026
Administrasi kepesertaan JKN yang nonaktif karena PHK perlu mendapatkan masukan/informasi dari Serikat Pekerja juga, sehingga tidak terjadi lagi status JKN pekerja nonaktif karena perselisihan yang belum selesai dilaksanakan. Hal tersebut dapat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 27.
7. Terkait pelayanan di RS Anwar Medika.
BPJS Kesehatan Gresik berkomitmen untuk menindaklanjuti terkait dibukanya kembali layanan rujukan.
8. BPJS Kesehatan berkomitmen melaksanakan pertemuan bersama dengan Disnaker, Dinkes, DPRD, PERSI, ASKLIN, dan RSUD Ibnu Sina dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Sekber Gresik serta pihak yang terkait lainnya.
9. BPJS Kesehatan Gresik berkomitmen menerima aspirasi dari Serikat Pekerja dan meneruskan ke BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
10. BPJS Kesehatan Gresik berkomitmen untuk penyelesaian kasus-kasus kesehatan di lapangan bersama Sekber dan dinas terkait dengan mengoptimalkan URC (Disnaker).
