INFOGRESIK — Maraknya kasus perundungan (bullying) terhadap anak yang belakangan ini menyita perhatian publik di Kabupaten Gresik, salah satunya dugaan kasus santri yang disetrika oleh sesama santri, mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat upaya perlindungan anak secara komprehensif.
Sebagai upaya pencegahan, Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Ricke Mayumi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak pada Selasa (13/10/2026). Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pemenuhan hak anak serta tanggap melakukan pencegahan apabila menemukan indikasi kekerasan atau perundungan di lingkungannya.
Baca juga: Alami Trauma Usai Diduga Disetrika, Santri di Dukun Korban Perundungan Dapat Pendampingan Psikologis
“Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kekerasan serta memastikan setiap anak memperoleh haknya secara aman,” ujar legislator dari Partai Gerindra tersebut.
Ricke menegaskan, upaya perlindungan anak di Kota Pudak tidak boleh berhenti pada sosialisasi peraturan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari pihak eksekutif. Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Suprapto, menilai maraknya perundungan di lingkungan sekolah maupun lembaga pendidikan menjadi ancaman serius bagi kondisi psikologis anak.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari hak dan kewajiban anak, kelembagaan, hingga partisipasi masyarakat.
Baca juga: Lantik 55 Kepala Sekolah, Bupati Yani: Titip Sekolah Jadi Ramah Anak, Tanpa Bullying
“Upaya ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga pencegahan dan pemenuhan hak anak. Karena itu, implementasinya membutuhkan peran dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha,” tegas Suprapto.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Gresik juga memperkuat upaya perlindungan anak melalui penyediaan berbagai fasilitas ramah anak. Salah satunya adalah layanan tempat penitipan anak gratis bagi orang tua yang bekerja, guna memastikan anak-anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman dan layak.
