INFOGRESIK — Delapan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik akhirnya bernapas lega setelah terbebas dari tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp 18,720 miliar. Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh PT Bumi Pangan Kuwali (BPK), Rabu (12/8/2026).
Selain terbebas dari ganti rugi belasan miliar rupiah tersebut, putusan ini sekaligus membebaskan para pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari beban potongan fee sebesar Rp500 per porsi.
Kuasa hukum beberapa tergugat SPPG, Abdullah Syafi’i, mengonfirmasi bahwa amar putusan disampaikan oleh Majelis Hakim PN Gresik secara daring (e-court).
Baca juga: Sidang MBG di Gresik: Penggugat Cabut Gugatan terhadap Yayasan PPSDP, Tergugat Lain Kecewa
“Putusan secara online, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik telah memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ada delapan SPPG pengelola dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang digugat,” kata Syafi’i, Selasa (18/8/2026).
Dalam materi gugatannya, PT BPK menuding para tergugat melakukan tindakan wanprestasi karena menghentikan pembayaran kontribusi sebesar Rp500 per porsi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. PT BPK juga menganggap para tergugat melanggar kesepakatan pengadaan bahan baku serta mengalihkan kerja sama secara sepihak. Atas klaim tersebut, penggugat menuntut ganti rugi bernilai fantastis.
“Penggugat dalam gugatannya juga meminta agar majelis hakim menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp18.720 miliar secara tunai, setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, atas putusan ini, para tergugat bersyukur bisa bebas dari potongan Rp500 per porsi dan tidak membayar Rp18 Miliar,” katanya.
Baca juga: Sidang Perdana Dapur MBG di Gresik: Penggugat Sebut Wanprestasi, Tergugat Nilai Kontrak Cacat Hukum
Selain menuntut ganti rugi Rp18,720 miliar, PT BPK sebelumnya meminta hakim mengesahkan perjanjian kerja sama antara PT BPK dengan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) serta surat kesepakatan pelaksanaan program MBG bersama para tergugat.
Sementara itu, pihak penggugat belum memberikan sikap resmi atas penolakan tuntutan belasan miliar tersebut. Kuasa hukum PT BPK, Moh. Sholieh, menyatakan belum mempelajari detail amar putusan dari majelis hakim.
“Saya masih di luar, belum melihat putusannya,” kata Sholieh.
