INFOGRESIK — Seorang pria berinisial AR (35) diamankan polisi setelah tertangkap saat mengambil uang tunai di sebuah toko kelontong di Desa Tenaru RT 05 RW 02, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar warga yang geram atas dugaan aksi pencurian tersebut.
Korban diketahui bernama Moh. Supriadi (59), pemilik Toko Bu Tifa yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat toko dalam kondisi sepi dan tidak ada yang menjaga. Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke area toko.
“Modus tersangka yakni masuk ke toko secara langsung saat toko tersebut tidak ada yang menjaga. Pelaku kemudian mengincar uang di dalam tempat penyimpanan,” kata Kompol Gatot Setyo Budi.
Baca juga: Lagi Panen Kangkung, Motor Petani di Balongpanggang Gresik Dibawa Kabur Maling
Tersangka kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp380 ribu dari kotak penyimpanan yang berada di dalam etalase toko.
Namun, aksinya diketahui oleh seorang saksi bernama Kusaini yang saat itu melintas di sekitar lokasi. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku.
“Saat mengambil uang tersebut, aksi pelaku ketahuan oleh saksi. Saksi kemudian berteriak hingga warga sekitar berdatangan untuk mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Pelaku yang tidak sempat melarikan diri langsung diamankan warga. Dalam situasi tersebut, sepeda motor yang digunakan pelaku dibakar oleh sejumlah warga yang berada di lokasi.
Baca juga: Jebol Tembok Toserba Sunan Drajat, Maling Gondol Uang dan Puluhan Slop Rokok Senilai Rp22 Juta
Petugas kepolisian yang tiba di tempat kejadian kemudian mengamankan pelaku guna menghindari tindakan massa lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp380 ribu selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Driyorejo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
