INFOGRESIK — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyasar seorang petani yang tengah memanen kangkung di area persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial FH (43) akhirnya berhasil diamankan setelah korban bersama warga melakukan pengejaran.
Peristiwa tersebut menimpa Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban berangkat ke sawah untuk memanen kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ miliknya diparkir di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Memanfaatkan kelengahan korban yang sedang fokus bekerja di tengah sawah, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Korban yang mendengar suara mesin motornya menyala dan melaju ke arah selatan langsung berteriak meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.
Baca juga: Kompak Beraksi, Sepasang Kekasih Bawa Kabur Motor yang Kuncinya Masih Menempel di Tlogopojok Gresik
Pengejaran berlangsung hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Merasa terdesak, pelaku meninggalkan sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri.
“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.
Setelah diamankan warga, pelaku sempat dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur, sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk diproses lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam bernopol L 3372 XQ milik korban.
Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan FH diduga tidak hanya beraksi di wilayah Balongpanggang. Polisi juga mendalami keterlibatan tersangka dalam tiga kasus lain di Kabupaten Gresik.
Tiga lokasi yang saat ini masih didalami yakni Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik pada 5 Agustus 2026, Jalan Ibrahim Zahier II, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas pada 15 Juli 2026, serta kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor di Desa Singosari, Kebomas.
Baca juga: Percobaan Curanmor di PPS Manyar Gagal, Pelaku Lepaskan Tembakan Saat Kabur
“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya petani yang beraktivitas di area persawahan, agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat ditinggal bekerja. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
