Sebabkan 5 Orang Meninggal, Sopir Bus Laka Maut di Desa Kemangi Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh Khanif Rosidin
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca dan anggota saat mengecek lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Raya Pantura Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Masrukin (55) sopir bus yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan (laka) maut bus peziarah dengan dumptruk di Jalan Raya Pantura Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (27/1/2024) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian penetapan pria asal Kanigoro, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, sopir bus kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Derie, Rabu (31/1/2024).

Sebelumnya petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Termasuk melakukan tes urin kepada Masrukin, namun hasilnya negatif.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan 7 saksi memang sopir bus ini tidak berkonsentrasi,” ungkapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Masrukin belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB bus pariwisata nomor polisi AB-7072-AN yang membawa rombongan ziarah wali warga Dusun Jetak RT 4 RW 9 Desa Karangjan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan bertabrakan dengan dumptruk yang dikemudikan Ali (49) asal Bojonegoro.

Kecelakaan maut tersebut ditengarai karena sopir bus mengantuk. Sehingga kendaraan yang dikemudikan oleng ke kanan dan menabrak dumptruk.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar