INFOGRESIK – Satu orang pria berinisial AI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Penetapan ini dilakukan Satreskrim Polres Gresik usai sebelumnya mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB dan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang.
Tersangka AI sendiri merupakan warga Kecamatan Bungah, yang jadi pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Polisi Datangi Tambang Galian C Ilegal di Bungah, Amankan Pengusaha hingga Sopir Truk
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci ekskavator.
“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit. Kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
