INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik berhasil mengukuhkan posisinya sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik terbaik dengan meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian tersebut didasarkan pada hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang tahun ini menggunakan parameter penilaian lebih ketat.
Penilaian yang dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kabupaten Gresik dinilai unggul dalam empat dimensi utama yang menjadi standar baku Ombudsman RI, yakni:
- Dimensi Input: Kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta kelengkapan sarana dan prasarana penunjang layanan.
- Dimensi Proses: Kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang transparan.
- Dimensi Output: Persepsi maladministrasi langsung dari pengguna layanan (masyarakat).
- Dimensi Pengaduan: Kualitas dan kecepatan pengelolaan laporan atau keluhan masyarakat.
Baca juga: Kepemimpinan Berdampak Lingkungan, Bupati Gresik Raih Penghargaan Pembina Proklim Terbaik dari KLH
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa transformasi penilaian tahun ini tidak lagi berbasis skor numerik, melainkan menggunakan kategori opini guna mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara menyeluruh.
“Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi merupakan bagian dari upaya perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya dalam pengumuman daring, Rabu (29/1/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil, menyatakan bahwa keberhasilan memenuhi empat dimensi penilaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
“Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Capaian ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan,” ungkapnya.
Baca juga: Manajemen ASN Diakui, Pemkab Gresik Sabet Kabupaten Terbaik III Se-Indonesia dari BKN
Ia menegaskan bahwa standar tinggi yang telah dicapai akan terus dievaluasi agar tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ke depan, kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap sesuai standar, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi,” terangnya.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Gresik resmi bersanding dengan enam kabupaten lain di Indonesia, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo, yang juga meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI.
