INFOGRESIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, sasarannya seorang pria paruh baya, Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, yang nekat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Gresik.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (23/11/2025) malam tersebut menyoroti bagaimana jaringan narkoba kini menyasar berbagai kalangan usia untuk dijadikan kurir maupun pengedar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Musllin diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
“Petugas kami mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di lokasi. Ketika digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” jelas AKP Ahmad Yani, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu Lintas Daerah, Tiga Orang Diringkus Polres Gresik
Pengakuan awal tersangka mengungkap bahwa jaringan peredaran ini melintas antarwilayah. Setelah diinterogasi, Musllin mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan barang bukti lengkap yang mengindikasikan bahwa Musllin bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar.
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu yang sudah dipecah-pecah, dengan berat keseluruhan sekitar 1,182 gram,” tambah AKP Ahmad Yani.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk membagi dan mengonsumsi sabu, antara lain timbangan elektrik, bong dengan pipet, skrop dari sedotan, plastik klip kosong, serta motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dalam pemeriksaan, Musllin mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa penangkapan Musllin baru langkah awal. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya, yaitu pemasok berinisial CL. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Musllin dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
Polres Gresik kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran narkotika dan melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
