INFOGRESIK – Pasca menjadi sorotan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C yang berada di pinggir Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, polisi akhirnya mendatangi lokasi, Minggu (3/8/2025).
Dari hasil penelusuran di lapangan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Gresik menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.
Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator ekskavator asal Lamongan; MAM (18), warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21), warga Bungah; R (52); dan ES (58), warga Rengel, Tuban.
Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi tiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK; satu unit ekskavator; tiga bendel surat jalan; satu buku rekap pengangkutan; dan satu kunci ekskavator.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Abid.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C yang meresahkan warga pada Senin (28/7/2025) siang.
Saat berada di lokasi galian sekitar pukul 11.00 WIB, Syahrul melihat langsung kondisi aktivitas penambangan yang berpotensi membawa dampak negatif terhadap kondisi lingkungan. Apalagi lokasinya berdempetan dengan bibir Sungai Bengawan Solo.
“Ini sangat berbahaya, masa digali gak sampai 3 meter dari bibir Bengawan Solo. Kalau jebol gimana? Jelas ngawur ini,” ungkap politisi muda PKB ini.
Syahrul menyebut ada beberapa fakta temuan terkait aktivitas galian tanah yang tidak sesuai standar. Salah satunya terkait lokasi penambangan yang berhimpitan dengan bibir Sungai Bengawan Solo sehingga sangat membahayakan dan rawan jebol, hingga prosedur izin serta dampak lingkungan yang tidak begitu diperhatikan.
“Mereka tidak akan pernah peduli terhadap lingkungan, yang penting bagi keuntungan mereka. Tadi saya tanya izinnya juga tidak bisa menunjukkan,” tegasnya.