Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 23 August 2026
    WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram TikTok Threads
    info GRESIKinfo GRESIK
    Follow @infogresik
    • Home
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Wisata & Kuliner
    • Peristiwa & Hukum
    • Lainnya
      • Tradisi & Budaya
      • Sosok
      • Olahraga
    info GRESIKinfo GRESIK
    You are at:Home»Peristiwa & Hukum»PN Gresik Sidang Perkara Penipuan Pembelian Rumah di Royal City, Kuasa Hukum Minta Uang Korban Dikembalikan
    Peristiwa & Hukum

    PN Gresik Sidang Perkara Penipuan Pembelian Rumah di Royal City, Kuasa Hukum Minta Uang Korban Dikembalikan

    Khanif RosidinBy Khanif Rosidin09/01/2025No Comments3 Mins Read
    Suasana sidang perkara penipuan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi dengan agenda keterangan saksi di PN Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)
    Suasana sidang perkara penipuan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi dengan agenda keterangan saksi di PN Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)

    INFOGRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang perkara penipuan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi dengan agenda keterangan saksi, Kamis (9/1/2025).

    Tomotius Jimmy Wijaya sendiri merupakan Komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) selaku perusahan developer Perumahan Royal City di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Sedangkan Nur Fauzi selaku Direktur PT BJL.

    Sebelumnya kedua terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzy oleh JPU Kejari Gresik, Paras Setio disidangkan di PN Gresik dengan dakwaaan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

    Pada dakwaan disebutkan, 9 korban yang membeli rumah pada terdakwa tidak diberikan haknya diantaranya, Marisca Anggraini Gunawan, Rutmiani Sari Tan, Soeng Sungyono Mulyono, Inggrid Kurnia Sugianto, Erwin Sumanto, Laniwati Onkodjojo, E.A Benekdimas Mariaon Limanto, Lie Martha Tjandrawati dan Yo Tan Joe Jong. Akibatnya, korban melaporkan kedua terdakwa dengan sangkaan telah melakukan penipuan dan penggelapan.

    Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio hanya memanggil satu orang saksi bernama Ji’in. Sedangkan saksi korban lainnya yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin depan.

    Sementara itu, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.

    Pada sidang kali ini, saksi Ji’in yang dihadirkan ke persidangan merupakan sakni pemilik tahan di area Perumahan Royal City. Saksi mengatakan bahwa, dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Akan tetapi tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepatakan harga.

    Terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Majelis hakim yang diketua Sarudi menolak permohonan tersebut.

    Setelah hanya memeriksa satu orang saksi, sidang akhirnya di tunda Senin depan dengan agenda memeriksa saksi korban.

    “Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban,” jelas Paras.

    Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Soka menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.

    “Perkara ini sudah jelas masuk ke rana Pengadilan Niaga karena sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator,” jelas Soka.

    Sementara itu, kuasa hukum 9 korban dugaaan penipuan di Perum Royal City, Sahlan mengatakan bahwa korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil. Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Akan tetapi, aset rumah dan legalitas rumah (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak Developer.

    “Sembilan saksi korban telah memenuh kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cast dan ada pula yang dibayar tunai. Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum di serahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke Polisi,” jelas Sahlan.

    Masih menurutnya, dari 9 orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp820 juta. Mereka melaporkan ke polisi tidak lain hanya untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.

    “Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke Polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar,” terangnya.

    DItambahkan Sahlan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT  Berkat Jaya Land tidak ada respon dan tidak ada untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.

    “Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar Majelis hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban,” pungkasnya.

    berita gresik berita gresik hari ini desa hulaan gresik info gresik kecamatan menganti pengadilan negeri gresik Perumahan Royal City
    Previous ArticleBan Selip Saat Menyalip, Dua Pelajar Tewas Terlindas Truk Trailer di Wringinanom
    Next Article BPBD Gresik Serahkan Bantuan Paket Sembako dan Selimut untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Siwalan
    Khanif Rosidin

    Related Posts

    Nekat Ambil Alat Pancing yang Hanyut, Pemancing di Menganti Gresik Tewas Tenggelam

    21/08/2026

    Lewat ICISSS 2026, UMG Mendorong Inovasi Sains dan Sosial Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    21/08/2026

    Bangunan Sekolah Diperbaiki, 387 Siswa SDN 225 Gresik Pindah Belajar ke Gedung Serbaguna Milik Pemdes Kepatihan

    21/08/2026

    Bupati Gresik Salurkan BLT Rp900 Ribu untuk 263 KPM dan Bantuan Pangan bagi 9.932 Warga di Dukun

    20/08/2026

    Terbebas dari Tuntutan Rp 18 Miliar, Gugatan PT BPK terhadap Pengelola SPPG Gresik Ditolak PN Gresik

    18/08/2026

    Lewat Pagelaran Wayang Kulit HUT ke-54, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Dalang Muda dan Cilik

    18/08/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Info Gresik
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Peristiwa & Hukum
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Sosok
    • Wisata & Kuliner
    Tentang Info Gresik

    Media informasi terupdate, terpercaya, dan teraktual seputar kota Gresik dan sekitarnya.

    © 2026 infogresik.id. Designed by Tim Infogresik.id.
    • Pedoman Media Siber & Kode Perilaku
    • Privacy Policy
    • Follow @infogresik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.