INFOGRESIK – Buntut adanya aturan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat nasib pegawai non ASN berada di ujung tanduk.
Untuk itu, DPRD Gresik menggelar rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi IV bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Agenda rapat tersebut membahas kepastian status kepegawaian pegawai non ASN yang tidak masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Rabu (24/9/2025).
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa meski ada larangan terkait Tenaga Harian Lepas (THL), namun di lapangan keberadaannya masih sangat dibutuhkan.
“Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada rencana pemutusan kontrak bagi mereka. Baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, semua tetap akan difasilitasi sesuai kebutuhan daerah,” kata Syahrul, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan data BKPSDM Gresik, tercatat ada 3.127 pegawai yang telah masuk PPPK. Dari jumlah itu, 560 orang sudah berstatus PPPK penuh waktu, sementara 3.084 lainnya masih dalam tahap pemberkasan PPPK paruh waktu.
Baca juga: Serahkan Kenaikan Pangkat 414 ASN, Bupati Gresik Minta ASN Wajib Upgrade Diri
Sementara itu, masih ada 1.459 pegawai honorer yang tidak masuk database BKN pusat. Mereka terdiri dari 338 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 1.089 tenaga teknis.
“Yang ikut CPNS tapi gagal ada 148 orang. Mereka tetap masuk kategori tenaga teknis, karena sekali lagi tidak ada pemutusan kontrak. Modelnya jasa perorangan, bukan outsourcing. Jadi tetap dikontrak oleh dinas terkait sesuai kebutuhan,” tegas Syahrul.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebutuhan pegawai di Gresik masih sangat besar. Saat ini ASN hanya berjumlah 9.610 ditambah sekitar 3.000 PPPK, sementara kebutuhan ideal mencapai 17.000 orang.
“Selama kebutuhan pegawai masih tinggi, tenaga honorer tetap diperlukan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pemutusan kontrak,” ujarnya.
DPRD Gresik juga menyoroti kebutuhan tenaga guru di sekolah negeri. Sebanyak 338 guru yang selama ini tidak masuk Dapodik, diarahkan masuk mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK). Untuk itu, DPRD mengusulkan adanya BOSDA pendamping untuk SD dan SMP negeri agar honorarium guru bisa terjamin.
Baca juga: Wujudkan Good Governance, DPRD Gresik Jalin Sinergi dengan Kejari
“Pertama, kita masih menunggu dari Menpan RB, barangkali nanti ada kebutuhan guru di sekolah negeri. Kedua, kita mengusulkan BOSDA pendamping untuk sekolah negeri. Kami rekomendasikan Pemkab membuat peraturan bupati (Perbup) agar BOSDA bisa dialokasikan untuk guru negeri non ASN,” terang Syahrul.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan dan teknis akan tetap difasilitasi.
“Kita ada rumusan agar tenaga kesehatan bisa diakomodasi melalui skema BLUD, sedangkan tenaga teknis melalui kontrak jasa perorangan. Untuk tenaga teknis juga ada enam kategori yang disiapkan yakni petugas kebersihan, pengemudi, satpam, petugas parkir, operator komputer, dan pramusaji. Jadi mereka tetap punya ruang kerja,” jelasnya.
Adapun hasil rekomendasi rapat gabungan menyebutkan dari jumlah 1.459 pegawai non ASN yang tidak masuk kategori PPPK paruh waktu, akan diupayakan beberapa alternatif solusi, di antaranya:
- Tenaga kesehatan diarahkan masuk BLUD puskesmas/rumah sakit dengan skema kontrak kerja.
- Anggaran THL dialihkan ke kategori Belanja Barang/Jasa dengan model jasa perorangan.
- Tenaga kependidikan yang tidak terakomodir sebagai PPPK paruh waktu, diberlakukan dengan model jasa perorangan.
- Guru tidak tetap (GTT) di SDN dan SMPN yang tidak masuk Dapodik, namun sangat dibutuhkan, diarahkan untuk diakomodir melalui BOSDA pendamping berbasis data PD SERU yang dikelola Dispendik Gresik.
- Non ASN yang bekerja lebih dari dua tahun namun gagal CPNS sebanyak 148 orang, diusulkan masuk PPPK paruh waktu (menunggu kebijakan terbaru Menpan RB). Jika tidak ada ketentuan lebih lanjut, mereka tetap diarahkan melalui jasa perorangan. Hal ini juga berlaku bagi pegawai non ASN yang dikontrak Pemprov Jatim dan ditugaskan di Gresik.
“Komposisi anggaran untuk kebutuhan tenaga non ASN yang belum terakomodir pada PPPK paruh waktu menunggu laporan lebih lanjut dari BKPSDM Kabupaten Gresik, untuk dijadikan bahan pembahasan pada rapat anggaran,” pungkas Rizaldi.