INFOGRESIK – Entah apa yang merasuki pria berinisial NIS (38), asal Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang nekat mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato yang terparkir di area Masjid Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya seorang penadah sepeda motor hasil curian berinisial D, asal Desa Boboh, Kecamatan Menganti, di wilayah Kecamatan Dapat, Kabupaten Mojokerto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan terungkap bahwa motor tersebut didapat dari NIS.
“Pengakuan NIS, ia melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Menganti pada Minggu, 22 Juni 2025, di area Musala Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti, sekira pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud, Selasa (19/8/2025).
Dari keterangan NIS, diketahui dirinya sudah beraksi di enam TKP, yakni di Masjid Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, dan Musala Thorikul Huda, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, dengan menggasak Honda Beat.
Di wilayah Kecamatan Kedamean, ia mencuri Yamaha Mio di sebuah masjid. Kemudian di Masjid Balongpanggang, ia kembali menggasak Honda Beat. Selain itu, ada dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Dawar Blandong, Mojokerto.
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Musala Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Dawud.
Barang bukti yang diamankan yakni BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana pencurian, serta rekaman CCTV saat tersangka beraksi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta.
Kapolsek Menganti menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota yang berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” ucapnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
