INFOGRESIK – Pasca kebocoran coolbox di PT Linde Indonesia yang mengakibatkan tujuh warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, dilarikan ke rumah sakit, Komisi III DPRD Gresik akhirnya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, Jumat (1/8/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, diikuti anggota Nur Saidah, Asroin, Ainul Yaqin Tirta Saputra, Yuyun Wahyudi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik Sri Subaidah, dan jajaran.
Hadir pula perwakilan PT Linde Indonesia, Camat Manyar Hendriawan Susilo, PJ Kades Roomo Misbahuddin, Sekdes Roomo Achmad Zainul, dan BPD.
Sekretaris Desa Roomo, Achmad Zainul, menyampaikan bahwa hampir setiap hari merasakan debu dan kebisingan suara pabrik. Puncaknya pada Selasa (29/7/2025) malam terjadi hujan “salju” debu perlite dari PT Linde Indonesia.
“Kami awalnya memerintahkan Linmas untuk menyisir pabrik yang mengalami kebocoran. Akhirnya ketemu di Pabrik Linde. Warga kemudian berbondong-bondong ke lokasi,” ujarnya.
Zainul menyebut saat kejadian, respons PT Linde Indonesia sangat minim. Bahkan pihak desa sampai membawa warga yang mengalami sesak napas secara mandiri ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik dengan jaminan pembiayaan dari Kepala Desa Roomo.
“Jadi kalau dikatakan itu ISO-nya betul-betul lisensi internasional, saya katakan nonsense (omong kosong, red),” ungkap Zainul kesal.
Tak sampai di situ, lanjut Zainul, sejak berdiri pada 1997 hingga saat ini PT Linde Indonesia tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) ke warga.
“Itu kewajiban. Tidak perlu nunggu buat proposal,” tegasnya.
Menanggapi itu, Head of Safety, Health, Environment & Quality (SHEQ) PT Linde Indonesia, Andita Huda, menyatakan bahwa pasca kejadian hingga saat ini pihaknya menghentikan sementara proses produksi.
“Setelah dimatikan, tim internal kami dan guide expert dari regional, dari corporate Jerman dan juga Amerika, melakukan observasi dulu,” kata Andita.
Disampaikan Andita, nantinya akan dilakukan pengecekan dan inspeksi ke dalam coolbox untuk mengetahui kepastian penyebab kebocoran.
“Kami sedang berkoordinasi dengan tenaga ahli dari luar negeri. Kami menargetkan bisa selesai dalam satu bulan,” terangnya.
Baca juga: Satu Orang Masih Opname di Rumah Sakit, Manajemen PT Linde Indonesia Klaim Debu Tidak Berbahaya
Dalam hearing yang berlangsung selama tiga jam ini, Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi mengatakan ada beberapa rekomendasi yang sudah disepakati bersama terkait pencemaran udara oleh PT Linde Indonesia.
“Kami membuat delapan poin rekomendasi atas kesepakatan bersama hari ini,” ucap Hamdi.
Adapun poinnya yakni, PT Linde harus memberi perhatian kepada warga terhadap kasus bocornya coolbox yang terjadi, terutama kompensasi pada warga yang sakit selama tiga bulan. Proses CSR harap benar-benar diwujudkan karena PT Linde dari tahun 1997 sampai sekarang belum pernah memberikan CSR.
PT Linde harus menyiapkan pemantau udara SPKUA di lingkungan PT Linde dan Balai Desa Roomo serta memasang early warning system (EWS). PT Linde harus melakukan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda No. 07 Tahun 2022.
“Poin selanjutnya terkait kompensasi kepada warga akan dibicarakan lebih lanjut pada Senin, 4 Agustus 2025,” ujar Hamdi.
PT Linde harus mempunyai alat untuk menangkap debu perlite dan perbaikan sistem peredam suara. PT Linde harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara menyeluruh dan melaporkan kepada instansi terkait.
“Terakhir, kami mengharuskan PT Linde mengundang pihak terkait apabila melakukan trial operasional kembali,” pungkas Hamdi.
