INFOGRESIK – Adanya penolakan warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah terkait rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) oleh Pemkab Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disorot anggota Komisi 3 DPRD Gresik.
Anggota Komisi 3 DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan data disertai tanda tangan warga mengenai penolakan pembangunan TPST.
“Kita tidak pernah dilibatkan oleh Dinas terkait. Kita kan punya konstituen. Minimal ada Focus Group Discussion (FGD) dengan tokoh masyarakat. Kita kasih wawasan mengenai manfaat dari adanya TPST,” kata Hamdi, Senin (27/5/2024).
Politisi PKB ini juga menyayangkan atas adanya penolakan TPST di Desa Sidomukti. Padahal sebelumnya saat peresmian TPST di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamaian juga ada perwakilan dari Desa Sidomukti.
Tak hanya itu, program TPST Sidomukti yang dianggarkan Rp1,5 miliar juga sudah dilelang.
“Aneh e ini sudah dilelang. Sakno kontraktor yang sudah menang lelang. Pembangunan TPST sangat penting,” jelasnya.
Kedepan, lanjut Hamdi, setiap pembangunan harus ada komunikasi yang intens. Supaya maksud dan tujuan dari yang diinginkan dapat diketahui bersama. Jangan sampai gara-gara ini laju pembangunan terhambat.
“Kami sarankan agar mencari alternatif tempat yang baru,” imbuhnya.
Senada, Anggota Komisi 3 DPRD Gresik Achmad Ubaidi menjelaskan, penanganan sampah memang sangat penting untuk segera dilakukan. Pemkab Gresik berencana membangun TPST di Desa Belahanrejo Kecamatan Kedamean mewakili wilayah selatan, TPST Kelurahan Ngipik mewakili wilayah perkotaan, TPST Bawean, dan TPST di Desa Sidomukti mewakili wilayah utara.
“Harus ada solusi segera. Sampah terus menumpuk. Kalau sampah-sampah itu tidak diolah dan didaur ulang mau dikemanakan?,” ucap politisi Partai Gerindra itu.
“Tokoh masyarakat harus diajak rembuk sebelum melakukan pembangunan,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Sidomukti melakukan penolakan pembangunan TPST saat ada sosialisasi di balai desa setempat. Mereka khawatir, keberadaan TPST bisa menimbulkan polusi udara dan bau tidak sedap.