INFOGRESIK – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Timur terus bergerak memastikan produk hukum daerah di wilayahnya sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Fokus terbaru, Kanwil Kemenham Jatim mendorong dua produk hukum Kabupaten Gresik agar mengadopsi perspektif kemanusiaan, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dan Perda tentang Pengarusutamaan Gender.
Upaya tersebut tampak dalam Rapat Finalisasi tindak lanjut rekomendasi produk hukum daerah berperspektif HAM tahun 2025 yang digelar di Hotel Santika Gresik pada Selasa (25/11/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Kanwil Kemenham Jawa Timur, Ratno Suhartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari analisis dan penelaahan yang telah dilakukan di tiga wilayah: Gresik, Mojokerto, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, dua perda yang dimiliki Kabupaten Gresik dapat mengadopsi perspektif HAM secara utuh,” ujar Ratno Suhartono didampingi Furqon Budiartha.
Baca juga: Dorong Perda Perspektif HAM, Kemenham Jatim Gelar Workshop di Gresik
Ratno juga memberikan contoh konkret, khususnya terkait Perda Ketenagakerjaan. Perda tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain kesempatan kerja, pekerja disabilitas juga harus dipastikan mendapatkan fasilitas yang manusiawi.
“Misalnya, bagi tunarungu agar mendapatkan juru bahasa isyarat. Selain itu, kami juga mendorong pemberian kesempatan keterlibatan yang lebih besar bagi perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan,” jelas Ratno.
Sementara itu, untuk Perda Pengarusutamaan Gender, nilai HAM yang ditekankan adalah memastikan keterlibatan aktif perempuan dalam setiap aspek pembangunan daerah serta memutus segala bentuk diskriminasi.
Ratno menambahkan, pembahasan pada hari itu tidak hanya berfokus pada Gresik. Produk hukum dari daerah lain turut dibahas, antara lain Perda Sampah dan Perda Disabilitas di Mojokerto, serta Perda Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Aliran Sesat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh masukan dan finalisasi tersebut diarahkan untuk target jangka panjang yang strategis. Ratno berharap hasil pembahasan dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Baca juga: Outsourcing hingga URC Ketenagakerjaan, Sederet Janji Bupati Gresik di Hari Buruh 2025
“Sehingga semua perda ke depannya memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia secara menyeluruh,” ungkapnya.
Menanggapi dorongan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap rapat finalisasi yang diselenggarakan Kanwil Kemenham Jatim.
Menurutnya, rapat ini merupakan momentum penting untuk melakukan penyempurnaan terhadap dua perda yang ada di Kabupaten Gresik.
“Apabila aturan-aturan yang ada itu tidak sesuai, kita akan berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” tutup Achmad Washil, menandakan komitmen pemerintah daerah Gresik untuk mewujudkan produk hukum yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
