Jelang Ramadan, Satpol PP Gresik Gerebek Warung Penjual Miras di Desa Golokan Sidayu

oleh Khanif Rosidin
Petugas Satpol PP Gresik saat mengumpulkan miras hasil razia warung di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Menjelang bulan Ramadan Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik semakin mengencarkan razia terhadap warung-warung yang menjajakan minuman keras (miras).

Seperti terlihat pada Rabu (28/2/2024) siang, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Gresik menggerebek sebuah warung di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.

Hasilnya, ratusan miras berbagai jenis berhasil diamankan. Baik yang botol maupun jerigen.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan total ada 215 miras berbagai merk yang berhasil diamankan dari razia dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras.

“Turut juga kami amankan 3 pramusaji tidak beridentitas dan 1 orang pemilik warung,” kata Sinaga.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar