INFOGRESIK – Guna menciptakan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadan, Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta menggencarkan Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Operasi yang menyasar peredaran minuman keras (miras) tersebut digelar di wilayah Kecamatan Menganti pada Minggu malam (8/2/2026).
Langkah preventif ini diambil untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di dua titik utama, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang. Operasi melibatkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik.
Penyisiran Warung dan Karaoke
Di Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono melakukan penggeledahan di sejumlah warung. Hasilnya, petugas menemukan miras jenis arak Bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk proses hukum.
Operasi kemudian bergeser ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 botol kosong arak Tuban, belasan botol bir, serta beberapa botol miras yang siap dikonsumsi.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, yakni di Desa Sidojangkung TW selaku penjual dengan barang bukti satu botol arak Bali, serta MZ dan FH sebagai peminum dengan barang bukti arak Bali campur Iceland. Sementara di Desa Bringkang diamankan K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak Bali, serta ISW dengan satu botol arak Bali.
Seluruh pelanggar beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan.
Baca juga: Dapat Info dari Warga, Polsek Duduksampeyan Bongkar Prostitusi Online saat Ramadan
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kesucian bulan Ramadan dengan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Hotline 110 atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.
