INFOGRESIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik terus mendorong agar warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk bisa melakukan perekaman.
Selain sebagai identitas diri, e-KTP juga menjadi salah satu syarat untuk memilih Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik di Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin mengatakan bahwa, berdasarkan data hingga bulan November 2024 bakal ada 13.439 orang berusia 17 tahun yang wajib memiliki KTP atau menjadi pemilih pemula.
“Untuk yang sudah melakukan rekam e-KTP total ada 2.685 orang. Dengan rincian 1.358 laki-laki dan 1.327 perempuan,” kata Hari Syawaludin, Senin (22/7/2024).
Kemudian, lanjut Hari, masih ada 10.754 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dengan rincian 5.428 laki-laki dan 5.326 perempuan.
“Kami berharap warga bisa segera membuat e-KTP,” ucapnya.
Dia menjelaskan, selain harus berusia 17 tahun, ada beberapa persyaratan untuk bisa membuat e-KTP, yakni membawa kartu keluarga dan surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan.
“Setelah syarat terpenuhi, tinggal datang ke Kantor Kecamatan terdekat atau datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Gresik,” terangnya.
Hari menegaskan, untuk stok blangko e-KTP hingga saat ini tercukupi. Sehingga warga tidak perlu khawatir tidak kebagian. “Stok blangko di Dispendukcapil Gresik aman hingga Pilkada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dispendukcapil Gresik juga melakukan jemput bola dengan mendatangi Kantor Desa dan berbagai tempat strategis untuk memberikan pelayanan kepedudukan.
“Semua kami lakukan agar bisa memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.