INFOGRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akhirnya resmi mengukuhkan kembali 14 kepala desa (Kades) yang masa jabatannya sudah habis pada tahun 2023 lalu. Pengukuhan berlangsung di Kantor Bupati Gresik Lantai 4 pada Senin (25/8/2025).
Dari total 19 Kades yang habis masa jabatannya pada 12 Desember 2023, sebanyak 15 di antaranya memenuhi syarat pengukuhan. Namun, dalam praktiknya, hanya 14 kepala desa yang akhirnya dikukuhkan. Dua kepala desa lain mengundurkan diri, dua lainnya meninggal dunia, sementara satu nama yang semula tercatat dalam daftar memenuhi syarat, ditangguhkan pengukuhannya. Nama itu adalah Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa keputusan menangguhkan pengukuhkan Abdul Halim berangkat dari pertimbangan kondusifitas wilayah.
“Berdasarkan pendataan dan pertimbangan yang ada maka demi menjaga kondusifitas wilayah, yang hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ, angka dua huruf j poin tujuh, maka satu kepala desa ditangguhkan pelaksanaan pengukuhannya,” kata Abu Hassan.
Ia menambahkan, keputusan ini juga mempertimbangkan proses hukum yang berjalan serta aspirasi masyarakat desa terkait.
Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan hal serupa. Menurutnya, keputusan menunda pengukuhan satu kepala desa bukan tanpa alasan.
“Ada 14 kepala desa yang kami kukuhkan, ada satu desa yang belum kami kukuhkan. Masih dalam tahapan proses persoalan yang harus diselesaikan di desa tersebut. Yang belum kita kukuhkan otomatis kita bikin kondusifitas suatu wilayah, khususnya Desa Sekapuk. Karena kondusifitas menjadi poin penting dalam kegiatan bermasyarakat di desa,” ungkap Yani.
Adapun 14 Kades yang dikukuhkan yakni Kades Tanggulrejo Manyar Abdul Karim Aly, Kades Pejangganan Manyar Saikhuddin, Kades Kandangan Duduksampeyan Miftahul Huda, Kades Panjunan Duduksampeyan Nursilah, Kades Boteng Menganti Suliswati, Kades Menganti Handoko, Kades Tulung Kedamean Eko Supangkat.
Baca juga: Jalankan Edaran Mendagri, Bupati Gresik Bakal Kukuhkan 14 Kades Siang Ini
Selanjutnya ada Kades Kepuhklagen Wringinanom Edy Suparno, Kades Bunderan Sidayu Safi’i, Kades Mriyunan Sujari, Kades Sidorejo Bungah Khamid, Kades Tebuwung Dukun Moh. Hita’ Wajdi, Kades Ketapanglor Ujungpangkah In’am dan Kades Karangrejo Ujungpangkah Fatahualim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Baca juga: Masuk Daftar yang Akan Dikukuhkan, Mantan Kades Mriyunan Sidayu Sujari Bersyukur
Untuk itu, Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024. Serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades tidak berlaku bagi Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
