INFOGRESIK – Merebaknya dugaan adanya pungutan liar (pungli) hingga Rp500 ribu kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bisa berjualan di area Car Free Day (CFD) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, direspons kalangan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim, menilai dugaan pungli oleh oknum paguyuban CFD harus ditelusuri karena keberadaan UMKM seharusnya dibantu agar usahanya laku, bahkan bila perlu diberikan pendampingan dan bantuan permodalan.
“Lah kok malah dipungli, cek kebacute. UMKM kita itu masih banyak yang belum baik ekonominya, harus dibantu, jangan dipersulit,” ungkap pria yang akrab disapa Anha dengan nada geram, Selasa (18/11/2025).
Tak sampai di situ, Anha juga meminta agar ada tindakan tegas jika tudingan pungli tersebut benar. Salah satunya dengan memberikan sanksi.
“Jika benar ada oknum ASN atau pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Pemkab Gresik yang terlibat, harus diusut tuntas,” tegasnya.
Baca juga: UMKM Keluhkan CFD Gresik, Diduga Ada Oknum Jual Stand Jalur Cepat hingga Rp500 Ribu
“Oknum-oknum model seperti ini wes harus ilang (sudah harus hilang),” tambahnya.
Sebagai Koordinator Komisi II yang membidangi UMKM, Anha akan segera meminta Komisi II mengagendakan rapat kerja (raker) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah ini untuk memastikan kebenaran informasi yang telah ramai menjadi perbincangan publik Gresik mengenai adanya pungutan liar kepada UMKM untuk bisa berjualan di CFD.
“Kenapa saya katakan pungutan liar, sebab biaya resmi yang telah ditetapkan paguyuban UMKM sudah ada, yakni Rp50 ribu per UMKM yang mendaftar. Lah ini ada yang dimintai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, itu kan masuk pungli,” ujar Anha.
Sementara itu, Ketua Paguyuban CFD Gresik, Adam, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi terkait kasus dugaan pungli tersebut memilih untuk tidak merespons.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM di Kabupaten Gresik mengaku diminta uang agar bisa berjualan di CFD setiap hari Minggu pagi.
Ketua Komunitas Pelopor Usaha Gresik (KPUG), M. Ismail Fahmi, mengatakan bahwa sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrean berjualan di CFD.
Namun, ia menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp300.000 hingga Rp500.000 oleh oknum CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Jumlah yang sudah berjualan di CFD sekitar 450 UMKM. Adapun 90 UMKM masih mengantre. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal agar bisa berjualan,” kata Fahmi, Senin (17/11/2025).
Tak sampai di situ, pengusaha minuman tradisional ini juga mendapat informasi dari sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, termasuk Memet dari wilayah utara, bahwa ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban.
“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
“Prinsipnya, kami sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak kepada paguyubannya. Kami beri waktu sampai dua sampai tiga hari ke depan,” ungkapnya.
Ghozali menegaskan bahwa apabila benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Gresik siap menjatuhkan tindakan tegas.
“Kalau memang ada oknum tersebut benar, maka kami akan meminta yang bersangkutan untuk diberi sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegasnya.
