INFOGRESIK — Car Free Day (CFD) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, yang selalu semarak setiap Minggu pagi, kini diselimuti kasus tak sedap. Area berjualan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang seharusnya menjadi ruang pembinaan ekonomi kerakyatan, ternyata dimanfaatkan oleh Ketua Paguyuban berinisial AH dengan melakukan dugaan pungutan liar (pungli).
Usai kasus ini mencuat, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik, Saifudin Ghozali, pada Kamis (20/11/2025) langsung bergerak cepat dengan menonaktifkan Ketua CFD Gresik berinisial AH.
Keputusan tegas penonaktifan AH diambil dalam sebuah rapat di Kantor Disparekrafbudpora. Pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri pejabat dinas, tetapi juga melibatkan penggiat UMKM serta para korban pungli.
Penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, yang turut hadir dalam rapat itu, memastikan bahwa penonaktifan AH merupakan sanksi permanen, bukan pengunduran diri. Hal tersebut lantaran AH terbukti melakukan pungli dengan mematok tarif antara Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada puluhan UMKM agar bisa langsung berjualan tanpa antre.
Baca juga: UMKM Keluhkan CFD Gresik, Diduga Ada Oknum Jual Stand Jalur Cepat hingga Rp500 Ribu
“Keputusan penonaktifan AH setelah ada bukti kesaksian 30 UMKM adanya pemalakan (pungli). AH bukan mengundurkan diri, tapi dinonaktifkan permanen oleh Disparekrafbudpora karena terbukti pungli berdasarkan keterangan 30 saksi,” tegas Fahmi pada Senin (24/11/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung tegang itu, AH di hadapan forum mengakui telah menarik pungutan hingga Rp500.000 dari UMKM. Praktik ini menawarkan “jalur pintas” agar pedagang tidak perlu menunggu nomor antrean resmi yang panjang.
“AH mengakui semua tuduhan penarikan Rp500.000, namun belum terbuka apa dan untuk apa uang itu,” kata pengusaha minuman tradisional tersebut.
Menurut Fahmi, polemik ini berawal dari penyelewengan aturan resmi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) paguyuban. Sesuai ketentuan, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrean resmi berjualan di CFD.
Namun, daftar tunggu resmi kini telah mencapai sekitar 100 pelaku usaha sejak 2023. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum pengelola. Pelaku UMKM diminta melakukan transfer dana pendaftaran, tetapi bukan ke rekening resmi paguyuban, melainkan ke rekening pribadi oknum tersebut.
Baca juga: Geram Ada Dugaan Pungli di CFD, Wakil Ketua DPRD Gresik Sebut ‘Cek Kebacute’
“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak tahun 2023. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujar Fahmi.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran, mengingat CFD berada langsung di bawah koordinasi Disparekrafbudpora.
“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap atau pungutan di lingkup CFD,” ucapnya kesal.
Sebagai tindak lanjut, Disparekrafbudpora telah menunjuk Hartini sebagai penanggung jawab sementara CFD selama dua minggu ke depan. Dinas juga meminta agar pemilihan ketua CFD baru dapat dilaksanakan pada Desember.
“Dalam waktu dekat akan ada pemilihan Ketua Paguyuban CFD,” terang Ghozali.
