INFOGRESIK – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Gresik terus meningkat setiap tahunnya. Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kenaikannya dari 20 persen hingga 100 persen.
Adapun tarif pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) yang baru mengacu pada persentase nilai jual objek pajak (NJOP) berdasar zona wilayah.
Hal ini membuat warga mengeluh. Salah satunya disampaikan warga di Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Amelia Syaharany yang mengaku keberatan atas kenaikan PBB rumah orang tuannya yang memiliki luas bangunan 190 m2 di lahan 332 m2.
“Pada tahun 2021 kena PBB Rp772,200, tahun 2023 kena Rp1,970,478 dan tahun 2024 naik jadi Rp2,266,050,” tulis pemilik akun Instagram @ameliasyh_ kepada Infogresik, Rabu (4/12/2024).
Diceritakan Amelia, kenaikan tarif PBB membuat dirinya tak bisa membayar sejak tahun 2023. Apalagi ia sudah tak memiliki ayah. Sementara ibunya tak bekerja.
“Saya sendiri belum punya pekerjaan tetap, hanya bergantung sama kerjaan freelance yang pendapatannya tidak tetap,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 mencapai Rp199,7 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2023 Rp162 miliar.
