INFOGRESIK – Menjelang akhir tahun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik bersama DPRD terus mendorong pelaku usaha untuk menyetorkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, melalui Fauzi Budi Setiawan saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal dalam Rangka Meningkatkan Realisasi Investasi di Daerah” di Lantai 3 Mal Pelayanan Publik, Rabu (8/10/2025).
“LKPM ini penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi berbasis data sehingga bisa menjadi acuan kebijakan pemerintah daerah,” ungkap Fauzi.
Ia menyebut waktu penyetoran LKPM tersisa hanya dua hari, yakni Rabu–Kamis (8–9 Oktober 2025). Karena itu, pihaknya mendorong agar pelaku usaha segera menyelesaikan pelaporannya.
“Kalau Bapak Ibu ingin konsultasi bisa langsung ke kami, ke Pojok OSS atau menghubungi call center,” ujarnya.
Menurut Fauzi, tingkat kepatuhan dan keakuratan data pelaporan LKPM oleh pelaku usaha masih belum optimal. Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan pelaku usaha mendapatkan penjelasan teknis agar laporan dapat disusun dengan benar dan tepat waktu.
“Sinergi antara Pemkab Gresik, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan kami harapkan mampu memberikan dampak bagi peningkatan retribusi daerah,” katanya.
“Tidak hanya secara kuantitatif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Gresik Ricke Mayumi mengatakan setiap usaha pasti mengalami dinamika naik turun. Karena itu, pelaporan berkala menjadi penting agar komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah tetap terjaga.
“Tiap tiga bulan pelaku usaha harus melaporkan LKPM agar komunikasi antara perusahaan dengan Pemkab Gresik tidak terputus,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai sistem Online Single Submission (OSS) yang ada saat ini sudah lengkap, termasuk dalam hal pelaporan.
“Supaya lebih semangat, nanti perlu ada reward bagi perusahaan yang taat laporan,” terangnya.
Ricke menegaskan LKPM merupakan bentuk komunikasi resmi antara pelaku usaha dan pemerintah, karena laporan tersebut menjadi indikator realisasi investasi yang digunakan oleh pemerintah daerah.
“Dengan demikian, LKPM menjadi alat penting bagi pemerintah dalam mengawasi, mengendalikan, dan mengembangkan kegiatan penanaman modal di Indonesia,” tuturnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam menyampaikan bahwa tingginya nilai investasi di Kabupaten Gresik harus diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Perusahaan di Gresik ada sekitar 2.000. Tentu kami harap bisa lebih banyak mempekerjakan warga Gresik dan mengurangi pengangguran,” pesannya.
Sebagai informasi, Kabupaten Gresik baru-baru ini berhasil meraih Investment Award 2024 kategori Terbaik 1 tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur. Berdasarkan data DPMPTSP Gresik, pada 2024 nilai realisasi investasi mencapai Rp37,9 triliun, dengan kontribusi 69,13% Penanaman Modal Asing (PMA) dan 30,87% Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).