INFOGRESIK – Hidup dalam bertetangga biasanya saling tolong menolong, namun yang dilakukan pria berinisial AP asal Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik justru sebaliknya. Pria berumur 49 tahun itu malah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Aksi kriminal itu menimpa Solikin (40) warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang kehilangan sepeda motor Honda Grand warna hitam L 2611 RG yang terparkir di rumahnya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, mulanya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib, setelah korban memakai motornya langsung diparkir di teras depan rumahnya. Kunci motor pun sudah diambil dan disimpan di dalam rumah.
Keesokan harinya pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 04.30 WIB ketika korban bangun tidur dan akan menggunakan motornya, ternyata sudah tidak ada.
Korban pun berusaha mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak ada yang tahu.
Korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Cerme.
“Setelah kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya diketahui pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut adalah tersangka AP,” tegasnya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB AP (49 th) ditangkap di rumahnya Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dari hasil keterangan pelaku AP telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin. Aksi pencuriannya dilakukan sendirian dengan menggunakan kunci palsu, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Motor tersebut langsung dijual oleh pelaku.
Anggota unit Reskrim Polsek Cerme juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme guna prose penyelidikan.
“Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” tutupnya.