INFOGRESIK – Perkara perampokan dan pembunuhan dengan tersangka Ahmad Midhol (42), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, menjalani rekonstruksi untuk kesekian kalinya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ingin memastikan apakah tersangka dapat dijerat dengan pidana perencanaan pembunuhan atau tidak. Untuk mengungkap fakta tersebut, dilakukan rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kajari Gresik, Yanuar Utomo, pada Rabu (17/9/2025).
Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan memperagakan 30 adegan oleh tersangka Ahmad Midhol dan Asroin (terpidana yang sudah divonis 12 tahun penjara karena ikut membantu).
Dimulai dari rumah Midhol hingga rumah korban, Wardatun Toyibah, seluruh rangkaian diperagakan. Petugas dari Polres Gresik bersama Kejari Gresik memastikan alur peristiwa mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan yang dilakukan Midhol.
Keduanya memperagakan aksi, mulai dari saat masuk ke rumah korban, menghabisi nyawa Wardatun, hingga menggasak uang Rp160 juta.
Kajari Gresik, Yanuar Utomo, menjelaskan bahwa ada 30 adegan yang diperagakan tersangka bersama saksi terpidana Asrofin.
“Dari hasil rekonstruksi antara tersangka dan satu saksi terpidana Asrofin ada 30 adegan. Keduanya kooperatif saat rekonstruksi berlangsung,” kata Yanuar.
Ditambahkannya, tahapan ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Ada 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu kediaman Midhol, kediaman korban, tempat jagal sapi, dan tepi Sungai Bengawan Solo.
“Hasil rekonstruksi ini menunjukkan aksi yang dilakukan Midhol ada perencanaan yang matang. Midhol sebagai pelaku utama sekaligus pengendali. Ia mempersiapkan linggis dan pisau untuk menggasak uang korban serta menghabisi nyawanya,” jelas Yanuar yang didampingi Kasipidum Bram Prima.
Dalam uraian rekonstruksi, tersangka menusuk leher korban dua kali. Melihat korban masih hidup, ia kembali menusuk perut hingga korban meninggal dunia. Midhol bahkan tega melukai anak korban agar tidak sempat meminta pertolongan.
Baca juga: Saksi Pembunuhan Agen Brilink di Desa Imaan Ditemukan Tewas di Ladang Jagung
“Rekonstruksi ini memperkuat dakwaan bahwa tersangka melakukan perampokan dan pembunuhan dengan perencanaan,” lanjut Yanuar, mantan Kajari Kepulauan Talaud.
Kejari Gresik memastikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. Sesuai dengan perbuatannya,” tegas Yanuar.
Sementara itu, Mahfud, suami korban Wardatun Toyibah, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum. Ia siap memberikan kesaksian di persidangan demi menegakkan keadilan.
“Midhol sering bikin resah warga desa. Hukuman mati pantas untuknya. Paling tidak, penjara seumur hidup,” ujarnya tegas.
