INFOGRESIK – Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Gresik menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Gresik.
Sebagai organisasi sayap Partai Golkar, SOKSI Gresik berkomitmen mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya terkait ketentuan minimal 60 persen tenaga kerja dari warga lokal.
“Kami sudah menyusun program kerja. Yang pertama, memberikan atensi bagi para pencari kerja, utamanya dalam pemenuhan sertifikasi,” ujar Ketua Depicab SOKSI Gresik Ahmad Nurhamim saat ditemui di Kantor Bersama Ormas/Orsa DPD Partai Golkar Gresik, Sabtu (1/11/2025).
Nurhamim menambahkan, selain bidang pekerjaan non-skill, Pemerintah Kabupaten Gresik juga perlu menyiapkan pelatihan peningkatan keterampilan agar masyarakat dapat terserap di dunia industri.
Baca juga: Fasilitasi Pelatihan Perawatan AC, Disnaker dan PCNU Gresik Berkolaborasi Atasi Pengangguran
“Di sinilah kami hadir untuk membantu Pemkab Gresik, melalui pelatihan-pelatihan sertifikasi bagi para pencari kerja,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik itu juga menegaskan pentingnya kajian dan perumusan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat, termasuk masalah pengangguran.
“Kami sudah membentuk tim kerja akselerasi pendampingan pencari kerja. Kami tetap taat regulasi, tetapi juga perlu melihat hasil evaluasi di lapangan,” tegasnya.
Selain fokus pada Perda Ketenagakerjaan, SOKSI Gresik juga menetapkan Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagai salah satu program kerja utama yang akan dijalankan.
