INFOGRESIK – Aksi pencurian yang dilakukan CA (25) terbilang nekat. Pria asal Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya ini berani mencuri handphone merk OPPO A96 milik CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis (30/1/2025) siang hari.
Peristiwa ini bermula saat CRD sedang mengisi baterai ponsel di warung sembako milik kakeknya bernama Sukar Jayus. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi. Selesai mandi, korban bersiap berangkat ke sekolah dan hendak ke warung untuk ambil handphone. Namun, ternyata sudah raib.
Saat bersamaan ada laki-laki yang yang mencurigakan memegang handphone miliknya. Sontak CRD langsung spontan teriak ‘maling maling maling’. Dua pelaku yang berboncengan langsung melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu membuat warga sekitar langsung melakukan pengejaran.
Satu pelaku bernama CA akhirnya tertangkap warga dan mendapatkan ‘salam olahraga’ berupa pukulan serta tendangan hingga babak belur. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Warga sekitar lalu melaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah handphone merk OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2 juta.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Musihram.
CA ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. “Satu orang DPO masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
