INFOGRESIK – Maraknya pelanggaran kendaraan angkutan barang dan truk galian C di wilayah Gresik utara akhirnya direspon aparat kepolisian. Seperti pada Kamis (30/1/2025), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi gabungan di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.
Dalam razia gabungan untuk menertibkan truk galian C yang melanggar jam operasional itu, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Satu per satu truk penuh muatan yang melaju dari arah utara hendak ke selatan atau dari Panceng ke Manyar diperiksa. Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar ditindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran.
Kasat Lantas AKP Rizki Julianda Putera menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
“Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik,” ujarnya usai memimpin operasi.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
