Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tuesday, 25 November 2025
    WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram TikTok Threads
    info GRESIKinfo GRESIK
    Follow @infogresik
    • Home
    • Info Warga

      Jadwal Pelayanan SIM & SKCK Keliling Polres Gresik Tanggal 24 hingga 29 November 2025

      23/11/2025

      Jadwal Pelayanan SIM & SKCK Keliling Polres Gresik Tanggal 17 hingga 22 November 2025

      17/11/2025

      Jadwal Pelayanan SIM & SKCK Keliling Polres Gresik Tanggal 10 hingga 15 November 2025

      09/11/2025

      Jadwal Pelayanan SIM & SKCK Keliling Polres Gresik Tanggal 03 hingga 08 November 2025

      02/11/2025

      Jadwal Pelayanan SIM & SKCK Keliling Polres Gresik Tanggal 27 Oktober hingga 01 November 2025

      27/10/2025
    • Ekonomi & Bisnis

      Aksi Kemanusiaan PT Smelting untuk Pengungsi Erupsi Semeru

      23/11/2025

      Orange 2 Laundry, Barber and Cafe: Solusi Urban Multi-Tasking di Gresik, Mencuci dan Ngopi dalam Satu Tempat

      23/11/2025

      Geliat UMKM Kelurahan Lumpur Gresik, Ubah Telur Ikan Jadi Sumber Cuan

      20/11/2025

      Sinergi Lintas Sektor, Merajut Benang Kolaborasi untuk Masa Depan Ekonomi Kreatif Gresik

      19/11/2025

      Geram Ada Dugaan Pungli di CFD, Wakil Ketua DPRD Gresik Sebut ‘Cek Kebacute’

      18/11/2025
    • Pemerintahan & Politik

      Desa Kemudi Gresik: 99 Persen Wilayahnya Tambak, Potensi Ekonomi Besar Menanti

      24/11/2025

      Manajemen ASN Diakui, Pemkab Gresik Sabet Kabupaten Terbaik III Se-Indonesia dari BKN

      23/11/2025

      Jaminan Hukum di Balik Karung Pupuk: Sinergi Petrokimia dan Kejari Gresik Memperkuat Pondasi Swasembada Pangan

      20/11/2025

      Sinergi Lintas Sektor, Merajut Benang Kolaborasi untuk Masa Depan Ekonomi Kreatif Gresik

      19/11/2025

      Gandeng Ponpes Sunan Drajat, KDMP Pemdes Baron Buka Gerai Sembako

      18/11/2025
    • Pendidikan & Kesehatan

      Siswi Penghafal Quran Harumkan Nama Gresik di Tingkat Nasional

      21/11/2025

      Pensiunan Guru Ini Jadi Satu-satunya Perempuan yang Mendapat Penghargaan Pendonor Darah Sukarela 50 Kali PMI Gresik 2025

      20/11/2025

      Kejar Target Gresik Bebas Tuberkulosis 2028, Dinkes-IDI dan IIDI Gencarkan Sosialisasi

      10/11/2025

      Bentuk Generasi Emas, Kemendikdasmen Masifkan Sosialisasi Deep Learning dan TKA

      03/11/2025

      Bersama MGMP Gresik, Dewan Ajak Lestarikan Bahasa Daerah

      01/11/2025
    • Wisata & Kuliner

      Angkat Potensi Lokal, Pemdes Randuboto dan Info Gresik Berbagi 2.025 Tusuk Sate Kerang Setinggi 1,5 Meter

      25/10/2025

      Aktif Promosi di Medsos, Keloan Ikan Sembilang Pundung Raya Desa Pangkahkulon Diserbu Pengunjung

      20/08/2025

      Sambut Kemerdekaan, Pemdes Melirang Bungah Gratiskan Wahana Kolam Renang Wisata Goa Lowo

      16/08/2025

      Komitmen Lestarikan Kuliner Khas Gresik, Omah Dhuafa dan Gressmall Kembali Hadirkan Pasar Djadoel Grissee

      07/08/2025

      Angkat Konsep Edutainment, Kolam Renang Desa Sambipondok Sidayu Kembali Dibuka

      28/07/2025
    • Peristiwa & Hukum

      Fantasi Seksual Berujung Jeruji Besi, Kisah Penangkapan Pencuri Pakaian Dalam Viral di Gresik

      24/11/2025

      Buntut Dugaan Pungli ‘Jalur Pintas’, Ketua Paguyuban CFD di Gresik Dinonaktifkan

      24/11/2025

      Banjir Kali Lamong di Gresik Meluas, Tanggul Anak Sungai Jebol di Dua Titik

      22/11/2025

      Api Asmara di Kantor Pelayanan, Dugaan Skandal Cinta Terlarang Pegawai Dispendukcapil Gresik Bikin Nyesek

      20/11/2025

      Energi Baru di Jajaran Polres Gresik: Menjaga Dinamika, Menguatkan Pelayanan

      19/11/2025
    • Lainnya
      1. Tradisi & Budaya
      2. Sosok
      3. Olahraga
      4. View All

      Dapat Ikan Gratis dan Uang, Warga Desa Bulangan Dukun Bahagia Ikuti Tradisi Ngubek Srumbung

      12/11/2025

      Irfan Akbar Kembali Jadi Ketua Dewan Kebudayaan Gresik Periode 2025–2028

      09/11/2025

      Kementerian Kebudayaan Tetapkan Lima Warisan Budaya Gresik Sebagai WBTb, Ini Daftarnya

      12/10/2025

      Gandeng Batik Korasi Giri, Hotel Aston Gresik Ajak Tamu Membatik

      02/10/2025

      Khoirul Huda, Pemuda Manyar yang Memilih Jadi Pendongeng Inspiratif Anak-anak Gresik

      22/11/2025

      Siswi Penghafal Quran Harumkan Nama Gresik di Tingkat Nasional

      21/11/2025

      Kuliah Sambil Kerja Tak Halangi Vina Mar’atus Sholihah Jadi Wisudawan Terbaik UMG

      02/10/2025

      Mantan Kontraktor di Gresik Sukses Budidaya Kambing dan Sapi, Laris Manis Jelang Iduladha

      05/05/2025

      Dari Gresik Ukir Prestasi, Kayla Azzahra Putri Berhasil Sabet Juara Senam Nasional 2025

      14/11/2025

      Tiga Tahun Beruntun, Petrokimia Gresik Pupuk Indonesia Pertahankan Gelar Juara Livoli

      19/10/2025

      Borong Ratusan Medali, Kabupaten Gresik Jadi Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar se-Jatim

      04/10/2025

      Lapangan Padel Pertama di Gresik Akhirnya Diresmikan, Ini Tempat dan Tarifnya

      25/09/2025

      Karnaval Desa Sidomulyo Sidayu Berlangsung Meriah, Warga Kenakan Kostum Unik

      20/08/2025

      Perjalanan 18 Tahun Berdiri, GBI ROCK Gresik Tegaskan Komitmen Berikan Dampak Positif pada Masyarakat

      08/08/2025

      Bakal Ada Jalan Sehat di GKB Convex Berhadiah 2 Motor, Catat Tanggalnya

      08/08/2025

      Sapa Penonton Film Komang, Raim Laode Senang dengan Antusias Warga Gresik 

      07/04/2025
    info GRESIKinfo GRESIK
    You are at:Home » Pedoman Media Siber & Kode Perilaku

    Pedoman Media Siber & Kode Perilaku

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang LingkupMedia Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
    2. Verifikasi dan keberimbangan berita
      1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
      2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
      3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
        3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
        4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
      4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
      1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
      2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
      3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
        3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
    5. Pencabutan Berita
      1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
      3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
    6. Iklan
      1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
      2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
    7. Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
    9. SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012
    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Kode Perilaku Perusahaan Pers

    • Dalam menjalankan tugas, jurnalis Info Gresik dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi www.infogresik.id
    • Jurnalis Info Gresik DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik dilarang terlibat aktif sebagai anggota partai politik dan/atau tim pemenangan kontestan pemilihan calon kepala daerah/anggota legislatif/presiden
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik harus menjaga perilaku sesuai norma hukum dan sosial, baik di kehidupan masyarakat umum dan/atau media sosial.
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik senantiasa taat hukum, menjaga kredibilitas, dan profesionalisme jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
    • Narasumber bisa menghubungi redaksi lewat surat elektronik ke nomor telepon 08113400499 jika mendapati kejanggalan atau perilaku yang tidak berkenan dari jurnalis peliput.
    • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Info Gresik
    • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan dan disiarkan oleh Info Gresik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.
    • Klarifikasi pemberitaan dilakukan melalui nomor telepon 08113400499. Cantumkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel dan tanggal siaran berikut jam dan menitnya. Pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
    Demo

    Fantasi Seksual Berujung Jeruji Besi, Kisah Penangkapan Pencuri Pakaian Dalam Viral di Gresik

    24/11/2025

    Desa Kemudi Gresik: 99 Persen Wilayahnya Tambak, Potensi Ekonomi Besar Menanti

    24/11/2025

    Buntut Dugaan Pungli ‘Jalur Pintas’, Ketua Paguyuban CFD di Gresik Dinonaktifkan

    24/11/2025

    Jadwal Pelayanan SIM & SKCK Keliling Polres Gresik Tanggal 24 hingga 29 November 2025

    23/11/2025

    Usung Baju Daur Ulang dari Sak Semen, RT 03 Raih Juara 1 di Karnaval Desa Tanggulrejo

    By Khanif Rosidin25/08/2025

    INFOGRESIK – Limbah sak semen yang biasanya hanya dibuang ternyata bisa disulap menjadi busana mewah…

    Nestapa Lima Anak Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Orang Tua, Makan dari Menjual Perabotan Rumah

    13/08/2025

    Bikin Bangga, Empat Siswa Asal Gresik Siap Berlaga di Ajang Matematika Internasional di Singapura

    24/07/2025
    Stay In Touch
    • WhatsApp
    • Instagram
    • Facebook
    • Twitter
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Tentang Info Gresik
    Tentang Info Gresik

    Media informasi terupdate, terpercaya, dan teraktual seputar kota Gresik dan sekitarnya.

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Threads
    Berita Info Gresik
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Peristiwa & Hukum
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Sosok
    • Wisata & Kuliner
    @infogresik
    Demo
    © 2025 infogresik.id. Designed by Tim Infogresik.id.
    • Pedoman Media Siber & Kode Perilaku
    • Privacy Policy
    • Follow @infogresik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.